Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk memperoleh penjelasan yang lebih mendalam mengenai proses analisis
kelayakan calon debitur terhadap pemberian KPR dengan penilaian melalui prinsip
kredit 5C yang dilakukan Bank Mandiri Area Solo untuk mengurangi terjadinya
risiko kredit bermasalah. Penelitian ini juga bertujuan untuk memaparkan lebih
lanjut mengenai faktor-faktor penyebab calon debitur gagal mendapatkan KPR,
serta upaya yang dilakukan Bank Mandiri Area Solo dalam mengatasi debitur
dengan kolektibilitas kredit macet.
Metode yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat melalui wawancara
secara langsung dengan pihak Bank Mandiri Area Solo, sedangkan data sekunder
didapat dari buku panduan dan sumber bacaan yang dianggap dapat dipercaya.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Bank Mandiri Area Solo melakukan proses analisis kelayakan calon debitur
sesuai dengan prosedur prinsip-prinsip kredit 5C yaitu character, capacity,
capital, condition, dan collateral sebelum menerima
pengajuan kredit calon debitur dengan mempertahankan prinsip kehati-hatian
selama melakukan penilaian kelayakan. Sebagian besar calon debitur mendapatkan
penolakan kredit oleh Bank Mandiri Area Solo karena faktor riwayat kredit
macet, pendapatan tidak memenuhi, dan agunan yang tidak sesuai. Bank Mandiri
Area Solo menerapkan upaya dalam mengatasi debitur dengan kredit macet dari
mulai surat peringatan sampai dengan eksekusi pelelangan agunan.