Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan salah satu sendi tegaknya bentuk pelaksanaan demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi politik atau political right setiap individu yang berusia 17 tahun ke atas, termasuk bagu penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta dalam pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPU Kota Surakarta telah melakukan sejumlah upaya signifikan untuk memenuhi hak politik penyandang disabilitas, seperti menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan fasilitas yang aksesibel. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, termasuk masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat penyandang disabilitas di Kota Surakarta pada Pemilu tahun 2024 dan keterbatasan waktu untuk melaksanakan jemput bola atau kotak suara keliling. Selain itu, kurangnya sosialisasi tentang tata cara memilih dan kurangnya pemahaman petugas pemilu mengenai kebutuhan khusus penyandang disabilitas juga menjadi kendala. Diperlukan evaluasi mengenai peningkatan kesadaran dan tanggung jawab dari petugas pemilu serta perbaikan sistem informasi yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas untuk menciptakan proses pemilu yang adil dan setara bagi semua warga.