Abstrak


ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNGSTUDI KASUS PERKARA NOMOR 58/PDT.P/2024/PA.TMG


Oleh :
Zul Yumni Shabrina - E3120171 - Sekolah Vokasi

Zul Yumni Shabrina. 2024. E3120171. ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG STUDI KASUS PERKARA NOMOR 58/PDT.P/2024/PA.TMG. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Univeristas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Temanggung dalam memutus perkara Nomor 58/Pdt.P/2024/PA.Tmg. Penelitian ini menggunakan Studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai referensi dan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada hakim yang mengadili perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dari Miles dan Huberman, aktivitas dalam analisis data menurut Miles dan Huberman ada tiga, yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan perkara dispensasi kawin Nomor 58/Pdt.P/2024/PA.Tmg dikabulkan dengan pertimbangan hakim dalam memberikan gambaran nasehat, dan saran kepada para pemohon, pertimbangan hakim dalam menilai keterangan serta menyesuaikan fakta yang diberikan oleh semua pihak, pertimbangan hakim dalam menilai kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan yang ditinjau dari segi kesehatan dan kesiapan fisik serta mental, segi sosial kemasyarakatan, dan segi ekonomi, pertimbangan hakim berdasarkan prinsip the best interest of the child, dan pertimbangan hakim berdasarkan unsur maqashidu al syariah. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.