Abstrak


PENGARUH PDRB, AKSES AIR MINUM, PENDIDIKAN, PENGANGGURAN, DAN UPAH MINIMUM TERHADAP KEMISKINAN PADA KABUPATEN / KOTA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017 – 2021


Oleh :
Velinsia Vasiusta - F0120132 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Kemiskinan termasuk ke dalam masalah utama yang kerap dihadapi negara berkembang. Kemiskinan diartikan keadaan seseorang yang tidak sanggup mencukupi kebutuhan dasarnya seperti pakaian, tempat tinggal, dan makanan.  Konsentrasi persebaran penduduk miskin Pulau Jawa menunjukkan fluktuasi tiap tahunnya. Data 2021 menunjukkan Jawa Timur memiliki jumlah penduduk miskin tertinggi sebanyak 4,57 juta jiwa. Fluktuasi menunjukkan bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan yang diupayakan pemerintah selama kurun waktu tersebut belum maksimal. Terdapat penelitian terdahulu yang menunjukkan berbagai faktor yang saling terkait yang menjadi penyebab fenomena kemiskinan seperti pendidikan, pertumbuhan ekonomi, dan pengangguran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh PDRB, akses air minum, pendidikan, pengangguran, dan upah minimum kabupaten/kota terhadap kemiskinan pada kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur tahun 2017-2021. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi berganda data panel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel PDRB berpengaruh negatif signifikan terhadap kemiskinan, variabel air minum layak dan upah minimum kabupaten/kota berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap kemiskinan, variabel rata-rata lama sekolah dan pengangguran berpengaruh positif signifikan terhadap kemiskinan di Provinsi Jawa Timur tahun 2017-2021. Saran bagi pemerintah daerah setempat adalah melakukan analisis sektor unggulan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah, pemda dapat bekerjasama dengan PDAM melakukan perluasan serta pengembangan jaringan perpipaan sampai ke wilayah pedesaan dan pelosok terkhusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), peningkatan tenaga pendidik terampil yang terbatas melalui sertifikasi, mengadakan job fair secara berkala pada masing-masing kabupaten/kota, melakukan perhitungan penetapan upah minimum setiap daerah didasarkan kebutuhan hidup layak yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat daerah setempat.