Abstrak


Implikasi Penghapusan Ancaman Minimal 30% Kawasan Hutan di Kawasan Sungai dan Pulau terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Konservasi Lingkungan Kawasan Hutan Gunung Lawu Kabupaten Karanganyar dalam Perspektif Hukum Indonesia


Oleh :
Salsabila Hema Gusfani - E0018361 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi penghapusan ambang batas minimal 30% kawasan hutan di daerah aliran sungai dan pulau-pulau untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan pelestarian lingkungan hidup di kawasan hutan Gunung Lawu Kabupaten Karanganyar dalam perspektif Indonesia dan dampak yang akan ditimbulkan terhadap perlindungan dan pengelolaan pelestarian lingkungan hidup di kawasan hutan Gunung Lawu Kabupaten Karanganyar Penelitian ini bersifat normatif dimana penulis akan menganalisis dan mengkajinya dengan menggunakan undang-undang yang relevan untuk mencari solusi yang diperlukan. Hasil penelitiannya, menurut kronologi sejarah, angka 30 persen merupakan praktik doktrinal pemerintah Hindia Belanda. Sehingga spesifikasinya kurang relevan dengan implementasi saat ini. Jika Omnibus Law konsolidasi ini diterapkan, maka Pasal 18 UU Kehutanan yang mengatur minimal 30 persen kawasan hutan tidak berlaku lagi. Penghapusan ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan pada kawasan yang luas hutannya kurang dari 30% sehingga pembangunan dapat terus berjalan, seperti kawasan pada kawasan hutan lainnya yang masih mempunyai luas hutan lebih dari 30%.