;
Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT), yang berinisial PT. MGE yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU PT. Akibat hukumnya berdampak pada akta pendirian maupun perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT tersebut. Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis sebab dari ketentuan pendirian perseroan terbatas yang terdapat larangan bagi subjek hukum badan hukum diangkat sebagai dewan komisaris dan mengkaji perlindungan hukum terhadap perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan akta pendirian yang cacat hukum. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, bersifat presktriptif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi Pustaka. Pengolahan data menggunakan analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebab badan hukum tidak dapat diangkat sebagai Dewan Komisaris karena dalam menjalankan fungsinya tidak sesuai dengan tujuan diangkatnya Dewan Komisaris yang memerlukan kehadiran individu orang perseorangan dari segi aspek kemandirian dan aksesibilitas agar dapat bertindak secara langsung, begitu juga dari aspek pertanggungjawaban karena adanya tanggung jawab setiap anggota Dewan Komisaris secara pribadi atas kerugian apabila yang bersangkutan bersalah. Selanjutnya perlindungan untuk akta pendiriannya diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU PT, pada saat diketahuinya ada kesalahan dalam pengangkatan Dewan Komisaris maka Direksi diberi waktu sejak diketahui paling lambat 7 (tujuh) hari, Direksi meminta segera dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk memperbaiki kesalahan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, jangka waktu tersebut dinilai sangat singkat karena terdapat proses administratif yang harus dipenuhi menurut Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU PT, serta pada Pasal 75 ayat (2) Direksi harus mempersiapkan mata acara rapat guna kelancaran RUPS LB.