Abstrak


Akibat Hukum Penetapan Dispensasi Kawin Karena Hamil Di Luar Nikah Terhadap Hak Waris Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam


Oleh :
Tarisha Alafin - E3120153 - Sekolah Vokasi

    Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Salah satu faktor pengajuan permohonan dispensasi kawin adalah karena hamil di luar nikah. Apabila Hakim menetapkan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan memberi dispensasi kawin kepada anak pemohon, maka perkawinan dapat dilangsungkan. Akan tetapi, hak waris anak yang sedang dikandung dipertanyakan karena anak tersebut merupakan anak di luar nikah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, syarat dan prosedur pelaksanaan dispensasi Kawin karena hamil di luar nikah sama dengan dispensasi kawin karena faktor yang lain, dengan catatan jika calon mempelai dalam kondisi hamil, dokumen tambahannya adalah surat keterangan kehamilan dari Pusat Kesehatan Masyarakat. Kedua, anak yang dikandung tidak bernasabkan ayahnya, melainkan hanya bernasabkan ibunya saja. Hal tersebut berdasarkan Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”. Oleh karena itu, anak dan  ayah tidak dapat saling mewarisi satu sama lain. Anak hanya berhak menerima Wasiat Wajibah sebagai bentuk tali asih dari ayah biologisnya.