;

Abstrak


ASAS KECERMATAN DALAM PENDAFTARAN PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH HAK MILIK DI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI


Oleh :
I Dewa Anom Budjana - S352202019 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

I Dewa Anom Budjana, S352202019, Asas Kcermatan Dalam Pendaftaran Pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik Di Kabupaten Badung Provinsi Bali, Program Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian hak guna bangunan / hak pakai atas tanah serta proses Pendaftaran Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Milik dan penerapan asas kecermatan dalam proses pendaftaran HGB diatas Hak Milik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data primer melalui wawancara terhadap narasumber dan data sekunder adalah dokumen yang terkait dengan permasalahan yang diteliti.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan asas kecermatan dalam pendaftaran pemberian HGB diatas tanah memiliki landasan konstitutional yaitu Pasal 33 UUD 1945 menyetakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Landasan tersebut dituangkan menjadi dasar hukum ketentuan pokok Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, dapat dikatakan peraturan mengenai pendaftaran tanah di Indonesia sudah memiliki asas kecermatan dalam pendaftaran tanah namun masih belum mengatur secara rinci. Kedua, Penerapan dari asas kecermatan dalam pendaftaran Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik diterapkan oleh Badan Pertanahan, Notaris, dan PPAT sudah cukup baik sesuai UUPA Pasal 37 huruf b dan  Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah namun masih perlu adanya perbaikan dalam hal pengawasan dalam pembuatan perjanjian pemberian HGB diatas Hak Milik yang sesuai UUPA dan Peraturan Menteri dan penerapan asas kecermatan dalam proses pembuatan HGB diatas Hak Milik tersebut sehingga menjamin kepastian hukum dalam pendaftaran Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik.