Abstrak


IMPLEMENTASI SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK SEBAGAI PENGGANTI BUKTI PERKAWINAN PASANGAN SUAMI ISTRI TERHADAP PENCATATAN KELAHIRAN ANAK DI KABUPATEN PONOROGO


Oleh :
Surya Bintang Alam - E3120151 - Sekolah Vokasi

Surya Bintang Alam. 2024. E3120151. IMPLEMENTASI SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK SEBAGAI PENGGANTI BUKTI PERKAWINAN PASANGAN SUAMI ISTRI TERHADAP PENCATATAN KELAHIRAN ANAK DI KABUPATEN PONOROGO. TUGAS AKHIR. SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS SEBELAS MARET.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait dengan implementasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri sebagai pengganti Akta Perkawinan bagi pasangan penduduk berstatus kawin belum tercatat terhadap pencatatan kelahiran anak di Kabupaten Ponorogo dan kendala atau hambatannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer yang digunakan didapatkan dari hasil wawancara dan data sekunder didapat dari hasil pengumpulan data dan dokumentasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo. Hasil dari penelitian ini penggunaan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri hanya diperuntukkan sebagai pengganti buku nikah dan/atau kutipan akta nikah bagi orang tua yang sudah menikah sah tetapi perkawinannya belum tercatat, namun status orang tua dalam Kartu Keluarga (KK) telah tercantum pada kolom bapak ibu. Proses penerbitan Akta Kelahiran anak akan tercantum sebagai "Anak seorang Ayah dan Ibu" dengan tambahan frasa "Yang Perkawinannya Belum Tercatat Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan". Adapun kendala atau hambatan yang ditemui terdapat hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal meliputi Standar Operasional Prosedur yang belum diperbarui, kurangnya sosialisasi SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, dan kesalahan pemohon dalam mengisi SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri. Hambatan eksternal yaitu adanya kesalahpahaman dalam penerimaan Akta Kelahiran Berfrasa yang telah diterbitkan oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan pihak Kantor Urusan Agama.