Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, faktor penghambat pengelolaan barang milik daerah, dan apa saja rekomendasi untuk mengatasi faktor penghambat pengelolaan barang milik daerah pada BKAD Kota Madiun. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif desriptif, dengan data-data yang terkumpul berdasarkan hasil wawancara langsung. Penelitian ini dilakukan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun (BKAD Kota Madiun). Hasil penelitian diketahui bahwasanya penerapan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah pada BKAD Kota Madiun sudah sesuai dengan peraturan. Namun masih ada yang belum sesuai pada kegiatan pemusnahan, dikarenakan sampai saat ini Pemerintah Kota Madiun belum pernah melakukan pemusnahan terkait barang milik daerah. Selain itu, juga terdapat kendala ataupun masalah pada perencanaan dan penganggaran dalam pelaksanaan penyusunan usulan RKBMD yang masih menggunakan cara manual, pada kegiatan pengamanan dan pemeliharaan masih ada kendala belum selesainya pensertifikatan yang bisa menimbulkan masalah aset daerah diakui pihak lain. Kemudian juga ditemukan faktor penghambat pengelolaan barang milik daerah yaitu kurangnya kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengaplikasikan SIMDA BMD, kurangnya sarana prasarana, dan terbatasnya anggaran pembuatan sertifikat.