Abstrak


Implikasi Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) Isbat Nikah Terhadap Hak Keperdataan Perempuan dan Anak (Putusan PA Karanganyar Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Kra)


Oleh :
Karissa Giri Anjani - E3120087 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) Isbat Nikah pada Putusan Pengadilan Agama Karanganyar dan mengetahui implikasinya terhadap hak keperdataan perempuan dan anak. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat penelitian preskriptif dan metode analisis data berupa deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu : (1) Dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan putusan NO Isbat Nikah poligami atas dasar nikah siri Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Kra adalah mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang pertama, Pengadilan Agama tidak boleh menerima dan mengabulkan suatu permohonan Isbat Nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak. Kedua, anak dari pernikahan poligami orang tuanya yang dilakukan secara siri tersebut dapat diajukan permohonan asal usul anak, demi menjamin kepentingan hukum anak tersebut. (2) Implikasi dari adanya putusan tersebut yaitu tidak menimbulkan status baru bagi para pemohon dan memiliki dampak yang sama dengan putusan yang ditolak. Putusan ini menimbulkan dampak yang merugikan bagi hak keperdataan istri dan anak yang dilahirkan.