Tujuan penelitian
ini guna mengetahui Efektivitas Pengawasan Keuangan Daerah pada Inspektorat
Kota Surakarta tahun 2021-2023. Jenis data yang digunakan merupakan data
sekunder berupa Dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif, untuk
menjelaskan Pengawasan Keuangan Daerah oleh Inspektorat Kota Surakarta serta analisis
efektivitas, guna mengetahui efektivitas Pengawasan Keuangan Daerah oleh
Inspektorat Kota Surakarta, yakni memerlukan rasio perbandingan antara
realisasi pengawasan dengan perbandingan rencana pengawasan yang ditetapkan
dengan dikalikan 100%, untuk mengetahui tingkat efektivitas atau hasil yang
dicapai guna tercapainya tujuan. Penelitian ini memberikan hasil bahwa tingkat
efektivitas Inspektorat Kota Surakarta pada tahun 2021 mengalami sebesar 100%
yang berada dikategori efektif, tahun 2022 sebesar 94% yang berada dikategori
efektif, dan tahun 2023 sebesar 96% yang berada dikategori efektif. Secara
keseluruhan anggaran belanja pada Inspektorat Kota Surakarta telah berjalan
sesuai dengan standar yang telah di tetapkan atau sudah efektif.