Praktik prostitusi kini tidak hanya dilakukan oleh wanita saja, melainkan pria juga. Dalam praktiknya, prostitusi dapat menjadi salah satu penyebab meningkatnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya dalam bentuk eksploitasi seksual.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khususnya eksploitasi seksual yang menjadikan pria sebagai pekerja seks ditinjau dari sisi kriminologi. Selain itu untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi maraknya praktik perdagangan orang berupa eksploitasi seksual terhadap pria. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris guna menganalisis suatu fenomena dengan pendekatan kualitatif yang melibatkan informan untuk memberikan informasi terhadap fenomena yang diteliti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa perdagangan orang dapat terjadi karena dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan lingkungan suatu individu. Ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dan gaya hidup dapat mendorong terjadinya suatu kejahatan. Selain itu, lingkungan yang kurang baik juga dapat mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku individu. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilakukan menggunakan cara penal dan non penal. Usaha penal bersifat represif karena dilakukan setelah adanya kejahatan sehingga tujuannya adalah untuk memberantas kejahatan. Sedangkan upaya nonpenal bersifat preventif yaitu untuk mencegah munculnya kejahatan