Pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan kontribusi penerimaan
pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Purworejo tahun 2019-
2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif
dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi, observasi, dan wawancara.
Data tersebut kemudian akan dianalisis dengan menggunakan laju pertumbuhan,
rasio efektivitas dan kontribusi. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata tingkat
pertumbuhan penerimaan pajak restoran tahun 2019-2023 sebesar 23,07%. Tingkat
efektivitas pajak restoran di Kabupaten Purworejo sangat efektif dengan rata-rata
sebesar 147,03%. Tentunya capaian tersebut tidak terlepas dari upaya yang
dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Purworejo seperti adanya
intensifikasi dan ekstensifikasi. Selain itu, didukung juga oleh faktor-faktor yang
mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak restoran. Tingkat kontribusi pajak
restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah tergolong sangat kurang dengan
persentase rata-rata sebesar 1,96%. Meskipun masuk dalam kategori sangat kurang
penerimaan pajak restoran ini sudah melebihi target. Artinya potensi pajak restoran
dibandingkan dengan PAD relatif kecil