Penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran mengenai batas pengaturan dan bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pornografi bermotif balas dendam di Indonesia serta mengetahui apakah pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Hakim Nomor 339 PK/Pid.Sus/2020 dan Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN.Pdl. pada kasus pornografi bermotif balas dendam telah memenuhi asas kepastian hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus pornografi balas dendam diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 45B Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selanjutnya, penerapan pertanggungjawaban pidana mengenai pornografi balas dendam di Indonesia belum memenuhi asas kepastian hukum karena dalam Putusan Nomor 339 PK/Pid.Sus/2020 dan Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN.Pdl terdapat disparitas sanksi pidana.