Tujuan dari penelitian ini menganalisis dan memberikan konsep untuk memperbaharui politik hukum dalam penegakan dan pemberantasan illegal fishing sebagai upaya pembangunan perikanan yang berkelanjutan.
Penelitian ini merupakan penelitian non dokrinal. Analisis data menggunakan metode deskriptif-kualitatif, menganalisis data yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan secara sistematis. Dalam penelitian ini menganalisis faktor-faktor politik hukum dalam Undang-Undang Perikanan yang mempengaruhi tidak efektifnya penegakkan hukum dan pemberantasan tindak pidana illegal fishing saat ini, dari aspek hambatan substansi hukum berupa permasalahan pada Undang-Undang Perikanan, lalu aspek hambatan struktur hukum berupa permasalahan terkait lemahnya koordinasi antar lembaga dalam penyidikan tindak pidana illegal fishing dan aspek hambatan budaya hukum berupa ego sektoral yang terjadi antar lembaga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak efektifnya penegakan dan pemberantasan illegal fishing selama ini disebabkan karena faktor Subtansi Hukum, Struktur Hukum/Kelembagaan dan Kultur/Budaya Hukum dalam Perundangan-undangan maupun implementasinya yang terkait dengan penegakan dan pemberantasan Illegal Fishing/TOC di bidang perikanan antara lain masalah penyidikan tindak pidana illegal fishing yang mengakibatkan dualisme penegakkan hukum, tumpang tindih kewenangan. Masih adanya kelemahan dalam ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bidang perikanan dan kelautan, yang lebih mengutamakan sanksi administrasi daripada sanksi pidana, akan berakibat tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan illegal fishing. Konsep perubahan politik hukum dalam perundang-undangan yang terkait perikanan dapat dilakukan dengan melakukan perubahan/revisi ketentuan pasal-pasal dalam UU Perikanan, mengadopsi ketentuan hukum Internasional, dan merubah model penegakan hukum illegal fishing melalui pendekatan sistem peradilan pidana terpadu dengan kordinator puncak adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peneliti memberikan rekomendasi mendorong masyarakat dan juga lembaga/organisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan dan pelaporan apabila diketahui terdapat tindak pidana illegal fishing.