Abstrak


SINKRONISASI PENGATURAN PEMBERIAN HAK REMISI KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 28P/HUM/2021


Oleh :
Maharani Putri Intan Nurhaliza - E0020272 - Fak. Hukum

Urgensi penelitian ini dilakukan untuk mengangkat permasalahan ketika pengaturan remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi berubah akibat adanya putusan Putusan Mahkamah Agung No. 28P/HUM/2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan Putusan Mahkamah Agung No. 28P/HUM/2021 dengan tujuan pembinaan terhadap narapidana tindak pidana korupsi serta upaya sinkronisasi pengaturan remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Agung No. 28P/HUM/2021. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil dari penelitian hukum ini menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 28P/HUM/2021 sudah memenuhi tujuan pembinaan terhadap narapidana tindak pidana korupsi karena sejalan dengan maksud pembinaan reintegrasi sehat dengan masyarakat. Selain itu, upaya sinkronisasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia pasca Putusan Mahkamah Agung No. 28P/HUM/2021 adalah dengan memperbarui pengaturan remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi pada Pasal 10 dan Pasal 12 Permenkumham No. 7 Tahun 2022 dan memperbarui Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.