Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penyusunan anggaran yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta. Penelitian ini dapat menjadi evaluasi untuk meningkatkan kinerja keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan pengamatan, wawancara dengan pihak Sekretariat DPRD Kota Surakarta. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penyusunan anggaran yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Surakarta apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian dampak yang ditimbulkan dari penentuan lokus tujuan terhadappenyusunan anggaran. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta telah melaksanakan penyusunan anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Dampak yang ditimbulkan antara lain overbudgeting dan underbudgeting danĀ ketepatan alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan fungsi DPRD. Oleh karena itu, penulis memberikan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam peningkatan efektivitas dalam penyusunan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.