;

Abstrak


Politik Hukum Pengaturan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Yang Berbasis Nilai Keadilan DI Ibu Kota Nusantara


Oleh :
Merry Agustina - S352208038 - Fak. Hukum

Jangka waktu Hak Guna Bangunan telah diatur secara jelas di dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu selama 30 tahun dan dapat diajukan kembali selama 20 tahun dan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang telah diuji secara materiil dengan Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007.  Hal tersebut juga berlaku bagi Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan, namun dengan adanya ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan yang diberikan mencapai 160 tahun dengan 2 siklus. Tentunya hal ini menyebabkan disharmoni antara Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.

Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana politik hukum pengaturan jangka waktu di atas hak pengelolaan yang berbasis nilai keadilan di Ibu Kota Nusantara dan bagaimana upaya hukum terhadap politik hukum pengaturan jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan berbasis nilai keadilan di Ibu Kota Nusantara. Metode yang digunakan yakni yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau bahan hukum sekunder mengenai politik hukum dan hukum pertanahan sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan politik hukum hak guna bangunan di atas hak pengelolaan.

Hasil dari penelitian ini adalah pemberian jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan yang terlalu lama dapat menyebabkan terjadinya monopoli tanah, berkurangnya prinsip penguasaan tanah oleh negara dan tumpang tindih atas tanah yang mengakibatkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Sehingga perlu dilakukan uji materiil terhadap Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan kepada Mahkamah Agung untuk mencabut atau mengubah pasal tertentu yang mengalami disharmonisasi atau seluruh pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.