;
Jangka waktu Hak Guna Bangunan telah
diatur secara jelas di dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu selama 30 tahun dan
dapat diajukan kembali selama 20 tahun dan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal yang telah diuji secara materiil dengan Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007. Hal tersebut juga berlaku bagi Hak Guna Bangunan di atas
Hak Pengelolaan, namun
dengan adanya ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023
Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha,
dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, jangka waktu Hak Guna Bangunan di
atas Hak Pengelolaan yang diberikan mencapai 160 tahun dengan 2 siklus. Tentunya
hal ini menyebabkan disharmoni antara Undang-Undang Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.
Penelitian ini bertujuan
menganalisis bagaimana politik hukum pengaturan jangka waktu di atas hak
pengelolaan yang berbasis nilai keadilan di Ibu Kota Nusantara dan bagaimana upaya
hukum terhadap politik hukum pengaturan jangka waktu hak
guna bangunan di atas hak pengelolaan berbasis nilai keadilan di Ibu Kota Nusantara. Metode yang
digunakan yakni yuridis normatif, penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau bahan hukum sekunder mengenai
politik hukum dan hukum pertanahan sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan
cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan
literatur-literatur yang berkaitan dengan politik hukum hak guna bangunan di atas hak pengelolaan.
Hasil dari penelitian ini adalah pemberian
jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan yang terlalu lama dapat menyebabkan
terjadinya monopoli tanah, berkurangnya prinsip penguasaan tanah
oleh negara dan tumpang tindih atas tanah yang mengakibatkan ketidakadilan dan ketidakpastian
hukum bagi masyarakat. Sehingga perlu dilakukan uji materiil terhadap Pasal 19
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai jangka waktu hak
guna bangunan di atas hak pengelolaan kepada Mahkamah Agung untuk mencabut atau
mengubah pasal tertentu yang mengalami disharmonisasi atau seluruh pasal
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.