Abstrak


IMPLIKASI PENGESAHAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BAGI PENGGUNA LAYANAN DALAM PELAKSANAAN FINTECH PEER-TO-PEER LENDING


Oleh :
Ghifari Arrarya - E0017205 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan perlindungan data pribadi di sektor bisnis Financial Technology Peer-to-Peer Lending di Indonesia, khususnya memberikan analisis terkait pengaruh pengesahan dan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pribadi (UU PDP) terhadap perlindungan data pribadi dalam industri Financial Technology Peer-to-Peer Lending.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui penelitian terhadap sumber hukum primer dan sekunder dengan menggunakan metode deduktif dalam proses analisisnya.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengesahan UU PDP merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan perlindungan data pribadi,  namun dalam pelaksanaan implementasi UU PDP, pelaksanaannya masih jauh dari sempurna, pemerintah perlu segera mengesahkan lembaga pengawas perlindungan data pribadi, serta peraturan turunan dari UU PDP guna memberikan penjelasan yang lebih detail dan komprehensif mengenai perlindungan data pribadi. Hal ini demi menjamin keamanan perlindungan data pribadi bagi pengguna Financial Technology Peer-to-Peer Lending dan masyarakat indonesia secara keseluruhan.