Ghifari Arrarya.
2024. E0017205. IMPLIKASI PENGESAHAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN
DATA PRIBADI BAGI PENGGUNA LAYANAN DALAM PELAKSANAAN FINTECH PEER-TO-PEER
LENDING. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret.
Penelitian ini
bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan perlindungan data pribadi di
sektor bisnis Financial Technology Peer-to-Peer Lending di Indonesia,
khususnya memberikan analisis terkait pengaruh pengesahan dan implementasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pribadi (UU PDP)
terhadap perlindungan data pribadi dalam industri Financial Technology
Peer-to-Peer Lending.
Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif
dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui
penelitian terhadap sumber hukum primer dan sekunder dengan menggunakan metode
deduktif dalam proses analisisnya.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengesahan UU PDP merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan perlindungan data pribadi, namun dalam pelaksanaan implementasi UU PDP, pelaksanaannya masih jauh dari sempurna, pemerintah perlu segera mengesahkan lembaga pengawas perlindungan data pribadi, serta peraturan turunan dari UU PDP guna memberikan penjelasan yang lebih detail dan komprehensif mengenai perlindungan data pribadi. Hal ini demi menjamin keamanan perlindungan data pribadi bagi pengguna Financial Technology Peer-to-Peer Lending dan masyarakat indonesia secara keseluruhan.