;

Abstrak


Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Berdasar Keterangan Palsu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1146K/PDT/2020)


Oleh :
Adryan Rizky Pratama - S352202001 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengkaji lebih dalam mengenai Pertanggung Jawaban PPAT dan Tindakan Pencegahan yang seharusnya dilakukan oleh PPAT agar terhindar dari keterangan palsu terhadap Putusan Nomor 1146K/PDT/2020. Menelaah lebih dalam mengenai kasus yang terdapat dalam putusan sehingga dapat menyimpulkan realita yang terjadi, pengkajian tindakan pencegahan dalam melakukan tindakan hukum sejak awal sebagai langkah dalam mencegah agar suatu konflik atau kasus ataupun sengketa tidak terjadi, dapat menurunkan angka permasalahan hukum di Indonesia.

Jenis Penelitian yang digunakan dalam meneliti permasalahan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Kasus (case approach). Sumber dari penelitian hukum ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu teknik studi kepustakaan (library research) terhadap bahan-bahan hukum, baik dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang telah dikelola kemudian dianalisis menggunakan deduktif silogisme, yaitu melakukan pembahasan menggunakan pola pikir deduktif yang bersumber dari pengajuan premis mayor (pernyataan umum), kemudian diajukan premis minor (bersifat khusus), dari kedua premis tersebut kemudian ditariklah kesimpulan. 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PPAT bertanggung jawab penuh atas segala kesalahan yang diakibatkan oleh ketidakcermatannya dalam menjalankan tugas jabatan, tanggung jawabnya berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana. Tindakan pencegahan yang harus dilakukan oleh seorang PPAT ialah menerapkan asas kehati-hatian dengan menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku dan mengindahkan setiap norma-norma yang dapat menjadi pedoman dalam melakukan tindakan hukum serta lebih peka dan cermat terhadap kewenangan melaksanakan tugas jabatannya.