ABSTRAK
MUHAMMAD IRFAAN YOLANDA. E0017319. 2024. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Penulisan hukum ini meneliti perlindungan hukum bagi penyedia jasa dalam kontrak kerja konstruksi di Indonesia. Perlindungan hukum tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban penyedia jasa terpenuhi secara adil dan proporsional.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta studi kasus yang relevan. Teknik pengumpulan bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis gramatikal, yang melibatkan penafsiran isi Undang – Undang.
Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi penyedia jasa dalam kontrak kerja konstruksi di Indonesia masih memerlukan penguatan, terutama dalam hal perlindungan terhadap perubahan lingkup pekerjaan dan spesifikasi proyek. Selain itu, perlindungan hukum harus memastikan keseimbangan antara penyedia jasa dan pengguna jasa untuk mencegah ketidakadilan dan potensi konflik.
Penulisan hukum ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan regulasi dan peningkatan pemahaman hukum di kalangan penyedia jasa dan pengguna jasa yang terlibat dalam kontrak kerja konstruksi.