Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui mengenai pertimbangan hakim dan akibat yang ditimbulkan dalam perkara pergantian kelamin dalam Penetapan Pengadilan Negeri Karanganyar No. 241/Pdt.P/2017/PN Krg.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme hukum yang bersifat deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat penulis simpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara pergantian identitas jenis kelamin pada Penetapan No. 241/Pdt.P/2017/PN Krg ini karena telah terjadi kekhilafan dalam penentuan jenis kelamin, namun dalam penetapannya terdapat kesalahan pada pasal yang termuat sebagai pertimbangan hakim seharusnya sesuai dengan Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam penetapannya termuat Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Hakim dalam pertimbangannya juga telah mempertimbangan 5 aspek medis yakni aspek kromosom, aspek alat kelamin primer, aspek alat kelamin sekunder, aspek hormonal dan aspek psikologis. Adapun akibat hukum dikabulkannya permohonan Nomor 241/Pdt.P/2017/PN Krg tentang pergantian identitas jenis kelamin yaitu akibat hukum terhadap status keperdataaan, akibat hukum ditinjau dari Undang- Undang Perkawinan, akibat hukum pada hukum waris, akibat hukum dalam hukum ketenagakerjaan, dan akibat hukum dalam hukum agama islam.