Penelitian disertasi ini bermula dari munculnya kerentanan metaverse, NFT dan cryptocurrency
sebagai sarana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta
kekayaan hasil tindak pidana dan terdapat kekaburan norma Pasal 3 Undang-Undang
Tindak Pidana Pencucian Uang tentang makna perbuatan lain. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji mengenai norma “dengan tujuan menyembunyikan
atau menyamarkan” hasil kejahatan dalam
hukum positif yang belum dapat menjangkau pemberantasan tindak pidana pencucian
uang dengan menggunakan cryptocurrency dan mengkaji secara mendalam hingga menemukan rekonstruksi
pengaturan terhadap norma “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan” hasil kejahatan dengan menggunakan cryptocurrency
untuk pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan, kasus dan perbandingan, dengan silogisme deduksi. Adapun penelitian ini menggunakan perbandingan dari negara luar terkait pengaturan tindak pidana pencucian uang di beberapa negara, seperti: Amerika Serikat, New Zealand, Belgia, United Kingdom, dan Hongkong.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa norma “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan” hasil harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana belum dapat menjangkau tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan cryptocurrency dikarenakan adanya beberapa alasan, diantarannya: 1. Tingkat kesulitan pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan cryptocurrency, 2. Definisi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terdapat kekaburan norma sehingga mengakibatkan “tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan” belum memiliki kepastian hukum. Rekonstruksi pengaturan terhadap norma “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan” dalam tindak pidana pencucian uang berbasis kepastian hukum dapat dilakukan dengan melakukan berbagai upaya dengan: 1. Meredifinisi norma “perbuatan lain” dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 2. Pembaharuan hukum mengenai pengaturan aset guna pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada metaverse dan non-fungible token (NFT) dengan menggunakan cryptocurrency.