Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penggunaan ganja medis untuk pemenuhan hak kesehatan warga negara yang didasarkan pada penelitian ilmiah, hal yang dikaji dalam penelitian ini adalah potensi dampak positif yang ditimbulkan ketika legalisasi ganja medis dilakukan, dan potensi resiko yang terjadi ketika legalisasi ganja medis dilakukan pada sebuah negara, serta analisis apakah Indonesia perlu melakukan legalisasi ganja medis berdasarkan hasil dari penelitian ilmiah yang telah ada
penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan memiliki sifat penelitian preskriptif analitis dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan historis, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual, Pada penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer yang merupakan bahan hukum yang memiliki karakteristik dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah, dan dalam penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder yang terdiri dari publikasi dokumen yang bukan dikeluarkan secara resmi oleh instansi negara.
hasil penelitian menunjukan bahwa penelitian ilmiah mengenai potensi manfaat legalisasi ganja medis masih terbatas, sehingga masih kurangnya penelitian ini membuat ganja medis belum dipahami secara menyeluruh, masih banyak potensi manfaat dan resiko yang perlu divalidasi terlebih dahulu, apalagi dalam ganja medis ini pengawasan pendistribusian obat memiliki peran penting untuk mencegah penyalahgunaan ganja medis itu sendiri Menimbang dari potensi manfaat dan juga resiko yang sudah diketahui saat ini, sudah sepatutnya Indonesia tidak terburu-buru untuk melakukan legalisasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis, jangan hanya karena sudah mulainya banyak negara-negara yang melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis, lalu Indonesia memaksakan diri untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis, meskipun penelitian ilmiahnya masih dalam tahap awal dan masih perlu diteliti lebih lanjut.