Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan
implementasi program perlindungan khusus anak di Kota Surakarta dan mengetahui
ketercapaian tujuan program tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian
deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan
studi dokumentasi. Informan penelitian ditentukan secara purposive sampling yang
mengetahui tentang implementasi program perlindungan khusus anak di Kota Surakarta
yaitu Staff Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB, Kepala bidang UPTD PPA, Staff Konselor hukum dan Psikolog UPTD PPA,
Kasubag TU UPTD PPA, Anggota PUSPAGA, dan Ketua Forum Anak. Validitas data
dilakukan dengan triangulasi sumber dan Analisis data secara interaktif meliputi
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi program perlindungan khusus anak di Kota
Surakarta pada tahapan pengorganisasian merupakan wewenang dan tanggung jawab
dari DP3AP2KB Bidang Perlindungan Anak dan UPTD PPA yang terdiri dari 5 orang
pemberi layanan untuk penanganan kasus kekerasan. Pengelolaan anggaran tahun
2023 sepenuhnya digunakan untuk program pencegahan dan penanganan kasus
kekerasan pada anak dan perempuan. Pedoman yang digunakan
adalah SOP termasuk tentang kode etik penanganan kasus kekerasan. Jadwal
kegiatan sosialisasi diagendakan 2-3 minggu sebelum pelaksanaan, dan untuk
layanan penanganan kasus dilakukan setiap hari. Pada tahap interpretasi
dilakukan melalui sosialisasi, yang terdiri dari sosialisasi pencegahan
kekerasan pada anak di satuan pendidikan dan sosialisasi psikoedukasi di
masyarakat. Cakupan sosialisasi belum mencakup seluruh daerah di Kota Surakarta
sehingga informasi ke masyarakat masih belum menyeluruh. Pada tahap penerapan, penanganan kasus kekerasan dilakukan melalui
penerimaan aduan, pengidentifikasian kasus, pengelolaan kasus, penjangkauan
korban, pendampingan (meliputi pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan),
serta penampungan sementara. Setiap penanganan kasus memerlukan waktu minimal sekitar
1 minggu, sedangkan jumlah pemberi layanan terdiri dari 5 orang. Dari semua
proses implementasi program perlindungan khusus anak di Kota Surakarta, tujuan program
belum tercapai karena kasus kekerasan pada anak masih terus meningkat dan itu
terkait dengan ketersediaan SDM yang belum semua telah mengikuti pelatihan dan kurangnya
inovasi di wilayah kelurahan dan kecamatan untuk mencegah kekerasan pada anak.