Abstrak


Implementasi Program Perlindungan Khusus Anak di Kota Surakarta


Oleh :
Rizka Dyah Oktaviani - D0120055 - Fak. ISIP

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan implementasi program perlindungan khusus anak di Kota Surakarta dan mengetahui ketercapaian tujuan program tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumentasi. Informan penelitian ditentukan secara purposive sampling yang mengetahui tentang implementasi program perlindungan khusus anak di Kota Surakarta yaitu Staff Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB, Kepala bidang UPTD PPA,  Staff Konselor hukum dan Psikolog UPTD PPA, Kasubag TU UPTD PPA, Anggota PUSPAGA, dan Ketua Forum Anak. Validitas data dilakukan dengan triangulasi sumber dan Analisis data secara interaktif meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program perlindungan khusus anak di Kota Surakarta pada tahapan pengorganisasian merupakan wewenang dan tanggung jawab dari DP3AP2KB Bidang Perlindungan Anak dan UPTD PPA yang terdiri dari 5 orang pemberi layanan untuk penanganan kasus kekerasan. Pengelolaan anggaran tahun 2023 sepenuhnya digunakan untuk program pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Pedoman yang digunakan adalah SOP termasuk tentang kode etik penanganan kasus kekerasan. Jadwal kegiatan sosialisasi diagendakan 2-3 minggu sebelum pelaksanaan, dan untuk layanan penanganan kasus dilakukan setiap hari. Pada tahap interpretasi dilakukan melalui sosialisasi, yang terdiri dari sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak di satuan pendidikan dan sosialisasi psikoedukasi di masyarakat. Cakupan sosialisasi belum mencakup seluruh daerah di Kota Surakarta sehingga informasi ke masyarakat masih belum menyeluruh. Pada tahap penerapan,  penanganan kasus kekerasan dilakukan melalui penerimaan aduan, pengidentifikasian kasus, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan (meliputi pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan), serta penampungan sementara. Setiap penanganan kasus memerlukan waktu minimal sekitar 1 minggu, sedangkan jumlah pemberi layanan terdiri dari 5 orang. Dari semua proses implementasi program perlindungan khusus anak di Kota Surakarta, tujuan program belum tercapai karena kasus kekerasan pada anak masih terus meningkat dan itu terkait dengan ketersediaan SDM yang belum semua telah mengikuti pelatihan dan kurangnya inovasi di wilayah kelurahan dan kecamatan untuk mencegah kekerasan pada anak.