Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemeriksaan pajak pertambahan nilai PT ABC tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif deskriptif dengan menganalisis data yang diperoleh dari PT ABC. Pengolahan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT ABC sudah menjalankan proses perpajakan dengan baik sesuai dengan undang-undang tetapi terdapat kurang bayar pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) pada tahun 2020. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT ABC dilakukan dengan cara mengajukan keberatan atas putusan pasal 14(4) huruf d atau huruf e Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan dikarenakan PT ABC memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) pedagang eceran (end user). Dengan pernyataan tersebut Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta mengabulkan permintaan atas pernyataan keberatan PT ABC.