Abstrak


REFORMASI DEWAN KEAMANAN PBB BERKAITAN DENGAN EKSISTENSI HAK VETO BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER


Oleh :
Rafli Attar Ricco - E0020365 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan memberikan dasar yang kuat untuk membahas perubahan substantif yang diperlukan agar Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dapat berfungsi lebih efektif sesuai dengan tuntutan dunia modern. Fokus utama penelitian ini adalah mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan penggunaan veto dan relevansinya dengan hukum internasional kontemporer. Analisis komprehensif ini mengkaji efektivitas penggunaan veto saat ini dan mencari pendekatan alternatif untuk meningkatkan proses pengambilan keputusan di DK PBB. Penelitian ini menemukan bahwa mekanisme veto yang ada sering menghambat resolusi konflik dan upaya perdamaian global, sehingga diperlukan reformasi signifikan. Beberapa rekomendasi yang diberikan termasuk membatasi penggunaan veto pada situasi-situasi krusial, meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan, dan meningkatkan peran negara anggota tidak tetap. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan pembatasan penggunaan veto untuk hal yang sama: jika anggota tetap DK PBB sudah menggunakan vetonya terhadap suatu proposal, maka veto tersebut tidak boleh digunakan lagi berkali-kali untuk membatalkan proposal atau resolusi yang sama. Kesimpulannya, penggunnan veto oleh anggota tetap dewan keamanan PBB sudah tidak selaras dengan hukum internasional kontemporer karena banyak sekali penggunaan veto melanggar prinsip-prinsip dasar hukum international yang menyebabkan salah satunya atas pelanggaran hak asasi manusia berat. Sehingga, reformasi dibutuhkan berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan oleh dewan keamanan PBB berikaitan dengan penggunaan veto. Penelitian ini memberikan beberapa solusi antara lain penghapusan veto secara keseluruhan dan menggantinya menggunakan sistes qualified majority, pembatasan penggunaan veto dalam hal yang sama akan mengurangi hambatan dalam proses pengambilan keputusan dan meningkatkan efisiensi dalam menangani isu-isu global yang mendesak, atau menerapkan mekanisme override. Penelitian ini diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam struktur dan fungsi DK PBB, sehingga dapat lebih responsif terhadap tantangan global saat ini.