Faa’iz Zaki Mufid. H0820033. 2024. “Analisis Pola Kemitraan Bunga Potong pada UMKM Dusul Florist”. Dibimbing oleh Dr. Ir. Sugiharti Mulya Handayani, M.P. dan Dr. Setyowati, S.P., M.P. Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret.
Sektor pertanian negara Indonesia menjadi salah satu sumber daya alam hayati yang memiliki peran penting dalam kontribusi perekonomian. Salah satu subsektor pertanian yang banyak dijumpai di Indonesia adalah sektor hortikultura. Florikultur adalah salah satu cabang ilmu dari hortikultura. Florikultur ini mempelajari tentang budidaya tanaman hias. Salah satu komoditas florikultur yang diminati adalah bunga potong. Dusul Florist merupakan UMKM yang membudidayakan bunga potong di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Dusul Florist tidak mampu untuk memenuhi tingginya permintaan konsumen sehingga Dusul Florist menjalin kemitraan dengan petani di Desa Berjo. Kemitraan ini bertujuan untuk memenuhi tingginya permintaan konsumen dan memberikan wadah pemasaran bagi petani di Desa Berjo.
Metode dasar penelitian yaitu deskriptif untuk menjelaskan secara rinci tujuan penelitian. Lokasi penelitian berada di UMKM Dusul Florist Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar dan Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar. Lokasi dipilih secara purposive (sengaja) dikarenakan UMKM Dusul Florist merupakan UMKM yang menjalin kemitraan dengan petani bunga potong disekitarnya. Sampel responden ditentukan dengan metode sensus pada 13 orang petani bunga potong di Desa Berjo. Jenis dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan kuesioner. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif dan analisis biaya, penerimaan, dan pendapatan usahatani.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola kemitraan antara UMKM Dusul Florist dengan petani bunga potong di Desa Berjo berada di antara pola kemitraan dagang umum dan pola kemitraan inti plasma. Petani yang bermitra dengan UMKM Dusul Florist diberikan wadah berupa kelompok tani Pabongan Bunga Potong. UMKM Dusul Florist memiliki kewajiban memasarkan hasil budidaya bunga potong petani dan memberikan bimbingan kepada petani. UMKM Dusul Florist berhak untuk mendapatkan bunga potong sesuai kualitas. Kemitraan ini belum memiliki kontrak dan peraturan secara tertulis.
Pada analisis biaya total, penerimaan, dan pendapatan petani bunga potong luas lahan dikonversikan menjadi 100 m2 serta menggunakan rata-rata luas lahan petani yaitu 231,5 m2. Pada kemitraan, petani bunga potong memiliki kewajiban untuk membudidayakan bunga potong sesuai SOP dan penjadwalan dari UMKM Dusul Florist serta hanya menjual pada UMKM Dusul Florist. Petani memiliki hak berupa pembimbingan dan pemasaran semua hasil budidayanya. UMKM Dusul Florist disarankan untuk membuat kontrak dan peraturan kemitraan secara tertulis.