Abstrak
Analisis hukum perusahaan terhadap penggabungan 13 Badan Kredit Kecamatan (BKK) ke Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karangmalang di Sragen
Oleh :
Arief Pambudi Utomo - E0005100 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peleburan atau penggabungan 13 BKK ke BPR yang kemudian dinamakan PD.BPR BKK Karangmalang termasuk Merger dan untuk mengetahui kedudukan hukum Pemegang Saham, Direksi. Komisaris, Bank, Karyawan dan Nasabah setelah dilakukan merger.
Penelitian ini merupakan penelitian yang deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penulisan hukum yang empiris. Lokasi penelitian di PD. BPR BKK Karangmalang. Jenis data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan dari buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, majalah, internet dan sebagainya. Analisis data menggunakan kualitatif model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat dikemukakan bahwa proses penggabungan/peleburan antara 13 BKK ke BPR yang kemudian dinamakan PD.BPR BKK Karangmalang benar merupakan Merger. Karena dalam proses penggabungan (merger) di PD.BPR BKK Karangmalang dilakukan antara PD.BPR BKK Karangmalang dengan 13 BPR lainnya, artinya penggabungan tersebut dilakukan oleh sesama BPR (sederajat). Hal ini sesuai dengan pengertian merger menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi. Karena suatu penggabungan (merger) tidak bisa dilakukan oleh BPR (Lembaga Keuangan) dan BKK (bukan Lembaga Keuangan). Kedudukan hukum untuk Pemegang Saham, Direksi. Komisaris, Bank, Karyawan dan Nasabah setelah dilakukan merger mengalami perubahan yang semula ditiap-tiap wilayah memiki Pemegang Saham, Direksi. Komisaris, Bank, Karyawan dan Nasabah sendiri-sendiri maka setelah dilakukan merger untuk Pemegang Saham, Direksi. Komisaris, Bank, Karyawan dan Nasabah dimiliki oleh satu Perusahaan yaitu PD.BPR BKK Karangmalang.