Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan hasil penelitian mengenai
implementasi kebijakan pasca dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2023 terhadap persyaratan dan prosedur pencatatan perkawinan beda agama
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Penelitian ini
merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang
bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Analisis implementasi kebijakan ini menggunakan teori George Edward
III dengan empat indikator diantaranya komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan
struktur birokrasi. Hasil penelitian ini menunjukan terjadi perubahan konsep
pencatatan perkawinan beda agama setelah kebijakan yang dikeluarkan oleh
Mahkamah Agung tentang aturan bagi hakim dalam mengadili perkara perkawinan
beda agama, sehingga mempengaruhi syarat serta prosedur pencatatannya. Terdapat
tiga jalan keluar yang ditawarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
kepada pasangan beda agama yang ingin mencatatkan
perkawinan, yaitu pertama salah satu pasangan bersedia mengganti agama pada
identitas kependudukan, kedua salah satu atau kedua pasangan bersedia
menundukan diri pada suatu agama, ketiga menggunakan putusan pengadilan.
Sehingga dalam proses pencatatannya tidak ada pencatatan perkawinan beda agama
melainkan perkawinan tersebut dilaksanakan dan dicatatkan berdasarkan keyakinan
agama yang telah disepakati oleh pasangan beda agama.