Abstrak


IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PASCA DIKELUARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI KOTA SURAKARTA


Oleh :
Galuh Amelia Pramesti - E3120072 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan hasil penelitian mengenai implementasi kebijakan pasca dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap persyaratan dan prosedur pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis implementasi kebijakan ini menggunakan teori George Edward III dengan empat indikator diantaranya komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian ini menunjukan terjadi perubahan konsep pencatatan perkawinan beda agama setelah kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tentang aturan bagi hakim dalam mengadili perkara perkawinan beda agama, sehingga mempengaruhi syarat serta prosedur pencatatannya. Terdapat tiga jalan keluar yang ditawarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada pasangan beda agama yang ingin mencatatkan perkawinan, yaitu pertama salah satu pasangan bersedia mengganti agama pada identitas kependudukan, kedua salah satu atau kedua pasangan bersedia menundukan diri pada suatu agama, ketiga menggunakan putusan pengadilan. Sehingga dalam proses pencatatannya tidak ada pencatatan perkawinan beda agama melainkan perkawinan tersebut dilaksanakan dan dicatatkan berdasarkan keyakinan agama yang telah disepakati oleh pasangan beda agama.