Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menunjukkan aspek kehadiran dari seorang saksi a de charge atau saksi meringankan bagi sebuah kasus yang bisa mengajukan saksi meringankan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder degan teknik pengumpulan bahan studi pustaka dan metode silogisme deduksi sebagai teknik analisis.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, kedudukan keterangan saksi meringankan dibandingkan dengan saksi memberatkan adalah sama sepanjang syarat-syarat sebagai alat bukti yang sah terpenuhi. Kedua, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kehadiran saksi a de charge atau saksi meringankan terhadap hakim dalam menjatuhi sebuah putusan untuk Terdakwa yang mengajukan saksi ini dalam pesidangan degan kasus yang terbukti telah memberatkan Terdakwa berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) poin ke-5 KUHP adalah saksi a de charge atau saksi meringankan dijadikan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.