Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga di
Kabupaten Magetan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan ini
menunjukkan adanya permasalahan, padahal dalam hal ini telah dibentuk Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan. Penelitian bertujuan memberikan
gambaran masalah secara sistematis, cermat, rinci, serta mendalam mengenai
implementasi Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Magetan serta mengidentifikasi
faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi tersebut. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penentuan informan dilakukan
dengan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Validitas data menggunakan triangulasi sumber serta
teknik analisa data menggunakan model interaktif Miles, Huberman dan Saldana
(2014). Hasil penelitian ini diantaranya adalah implementasi telah dilakukan
melalui tiga tahapan yaitu tahap organisasi melalui sumber daya, unit dan metode;
tahap interpretasi melalui sosialisasi langsung dan tidak langsung; dan tahap
aplikasi melalui pembentukan P2TP2A, melakukan layanan konseling bantuan
hukum, mengadakan program dan kegiatan. Sedangkan aspek yang mempengaruhi
penerapan implementasi adalah komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur
birokrasi.