ABSTRAK
Gamas LutfiAndika Putra, E0020202, ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK OLEH PENJUAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1546 K/Pdt/2008), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dari pembatalan perjanjian jual beli tanah secara sepihak yang dilakukan oleh pihak penjual berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pdt/2008 dan pertimbangan hukum hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1546 K/Pdt/2008 berdasarkan asas kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, di mana data dikumpulkan melalui studi dokumen putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada perjanjian jual beli tanah antara Syakib Arsalan sebagai pembeli, Kholifah dan Kholidah sebagai penjual telah memenuhi semua syarat sahnya suatu perjanjian sebagaiamana yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Sehingga perjanjian tersebut sah berdasarkan hukum. Oleh sebab itu, perjanjian tersebut tidak dapat begitu saja dibatalkan oleh salah satu pihak apalagi tanpa sepengetahuan pihak lain. Jika memang tidak dimintakan atau diajukan di pengadilan oleh hakim dan tidak ada hal yang membuatnya batal karena tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian. Pada penelitian ini hakim menunjukan bahwa dalam memberikan pertimbangan menurut penulis kurang memberikan kepastian hukum dimana hakim tidak memberi pertimbangan mengenai perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan para Tergugat yang telah melaksanakan perjanjian sesuai dengan kesepakatan namun dibatalkan secara sepihak oleh penjual yaitu para Tergugat.
Keabsahan pembatalan sepihak oleh penjual pada perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan para Tergugat tidak sah berdasarkan hukum sehingga hakim dalam menjatuhkan keputusan perlu memberikan pertimbangkan mengenai hal tersebut agar terciptanya suatu kepastian hukum.