Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab pengajuan permohonan
pengembalian pajak oleh PT BDX, menjelaskan proses perhitungan pengembalian
pajak pertambahan nilai PT BDX, serta mengetahui hasil dari permohonan tersebut.
Metode penelitian yang dilakukan adalah analisis data dan tinjauan langsung. Analisis
data dilakukan dengan dokumen-dokumen permohonan pengembalian pajak dan
tinjauan langsung dilakukan dengan perhitungan secara langsung. Hasil penelitian
diketahui bahwa penyebab pengajuan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PT BDX dikarenakan adanya salah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN
pada tahun 2019. Didapati juga perbedaan perhitungan dan perbedaan asumsi
penafsiran PMK Nomer 78/PMK.03/2010. Pihak Wajib Pajak dan pihak Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) melakukan diskusi untuk menghasilkan pembahasan akhir.
Hasil dari permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BDX sampai
dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp7.735.662.476 untuk
tahun 2020.