Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab pengajuan permohonan pengembalian pajak oleh PT BDX, menjelaskan proses perhitungan pengembalian pajak pertambahan nilai PT BDX, serta mengetahui hasil dari permohonan tersebut.
Metode penelitian yang dilakukan adalah analisis data dan tinjauan langsung. Analisis data dilakukan dengan dokumen-dokumen permohonan pengembalian pajak dan tinjauan langsung dilakukan dengan perhitungan secara langsung. Hasil penelitian diketahui bahwa penyebab pengajuan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BDX dikarenakan adanya salah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN pada tahun 2019. Didapati juga perbedaan perhitungan dan perbedaan asumsi penafsiran PMK Nomer 78/PMK.03/2010. Pihak Wajib Pajak dan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan diskusi untuk menghasilkan pembahasan akhir.
Hasil dari permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BDX sampai dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp7.735.662.476 untuk tahun 2020.