Abstrak
Perlindungan hak-hak konsumen terhadap pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Klaten
Oleh :
Sheila Kusuma Wardani Amnesti - E0006228 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bentuk atau tindakan PDAM Klaten dalam memenuhi kewajibannya selaku pelaku usaha serta faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan konsumen terhadap pelanggan air minum PDAM Klaten.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data deduktif. Dari hasil penelitian bahwa : (1) Bentuk atau tindakan PDAM Klaten dalam memenuhi kewajibannya selaku pelaku usaha elah dilakukan meliputi semua aspek. Dari aspek administratif, perjajian tertulis yang berbentuk perjanjian baku dimana dibuat oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klaten untuk pelanggan air minum, selaku pelaku usaha Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klaten benar merealisasikan tiap-tiap klausula yang terdapat dalam isi perjanjian baku tersebut. Dilihat dari aspek pelayanan teknis, penyediaan sarana prasarana berdasarkan ketentuan SNI, hal ini sesuai dengan Pasal 8 UUPK ayat (1) huruf (a) mengenai pemenuhan standar produk berdasarkan apa yang telah dipersyaratkan dan ditentukan menurut peraturan perundang-undangan. Dari sisi kualitas air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klaten telah memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 907 tahun 2002 tentang Kualitas Air Minum dan lulus ujicoba laboraturiom klinis terkait. Mengenai penerapan aspek ekonomis, yakni memberikan pelayanan cuma-cuma atas perawatan atau penggantian sarana dan prasarana dari pipa persil hingga sebelum water meter pada pelanggan air minum yang mengalami kerusakan. Pada aspek yuridis, tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klaten telah sesuai berdasarkan apa yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Daerah mengenai kebijakan dan wewenang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klaten, perjanjian yang dilakukan dengan pelanggan air minum, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (2) faktor-faktor yang mempengaruhi dalam upaya pelaksanaan perlindungan konsumen terdiri dari faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor-faktor penghambat antara lain masalah teknis dan administrasi. Sedangkan faktor pendukung dalam upaya perlindungan konsumen adalah manajemen pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klaten, adanya peraturan yang jelas dan tegas, adanya penerapan aturan dalam upaya perlindungan konsumen yang cukup baik.