Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT RAYON UTAMA MAKMUR (RUM) SUKOHARJO


Oleh :
Hanifa Fathia Rahma - E0020214 - Fak. Hukum

 

            Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban pencemaran lingkungan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo dan mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan tersebut. Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi setiap manusia dan sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dan perlindungan hukum yang memadai.            Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat Sukoharjo yang terdampak pencemaran dan Lembaga Bantuan Hukum Semarang. Metode pengumpulan data mencakup wawancara, observasi, dan studi kepustakaan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai penerapan perlindungan hukum terhadap korban pencemaran lingkungan.

            Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun terdapat ketentuan hukum yang mengatur sanksi administratif, perdata, dan pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan, penerapan perlindungan hukum oleh pemerintah terhadap korban masih belum efektif. Beberapa kendala utama yang diidentifikasi meliputi rendahnya respons dan tindakan tegas dari pemerintah daerah dalam menangani masalah pencemaran lingkungan, serta kurangnya komitmen dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran. Akibatnya, pencemaran lingkungan oleh PT RUM terus berlanjut, menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan bagi masyarakat sekitar dan menimbulkan ketidakpuasan terhadap upaya perlindungan hukum yang ada.