Abstrak


ANALISIS EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN


Oleh :
Desti Fadhilla Zahra - E0020134 - Fak. Hukum

ABSTRAK


DESTI FADHILLA ZAHRA, E0020134, ANALISIS EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sragen, faktor-faktor yang mempengaruhi hasil mediasi, serta upaya-upaya dalam usaha optimalisasi mediasi agar pelaksanaan mediasi menjadi lebih efektif. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Jenis sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau bahan pustaka, wawancara, dan observasi di lapangan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dan kuantitatif, yaitu data yang berbentuk angka dikuatkan dengan analisis keadaan empiris yang diperoleh. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Sragen telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan. Namun, mediasi di sana belum secara efektif menjadi alternatif penyelesaian perkara perdata, karena tingkat keberhasilan yang sangat rendah. Penelitian ini menggunakan teori Lawrence M Friedman, dimana efektivitas hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal, yaitu substansi, struktur, dan budaya. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan dan hasil mediasi yaitu, jenis perkara, kecakapan mediator (struktur), serta kesadaran masyarakat terhadap urgensi mediasi (budaya). Ketiga komponen tersebut belum dilaksanakan secara maksimal, sehingga mediasi lebih sering gagal daripada berhasil. Upaya untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan mediasi sehingga akan berjalan lebih efektif adalah dengan meningkatkan peran mediator sebagai pihak ketiga yang secara langsung mendampingi para pihak dalam melakukan mediasi. Mediator yang memiliki kecakapan dan kemampuan yang mumpuni akan meningkatkan kemungkinan keberhasilan mediasi. Selain itu, usaha lainnya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap urgensi mediasi. Usaha ini melibatkan lembaga pemerintah dan lembaga peradilan di Indonesia, dengan melakukan tindakan-tindakan persuasif baik secara langsung maupun melalui media.


Kata Kunci : Efektivitas mediasi, Penyelesaian Perkara Perdata, Pengadilan Negeri Sragen.