Abstrak


TRANSFORMASI DIGITAL DALAM HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG UNDANG PADA MAHKAMAH KONSTITUSI


Oleh :
Heru Setiawan - T312108013 - Fak. Hukum

Heru Setiawan, 2024, Transformasi Digital Dalam Hukum Acara Pengujian Undang Undang Pada Mahkamah Konstitusi (Analisis Hukum Dan Teknologi). Promotor: Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. Co- Promotor: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Digital Konstitusionalisme memberikan arah bagi para pelaku aspek kehidupan termasuk para pihak yang beperkara di lembaga peradilan untuk membangun budaya digital dalam beperkara sebagai perwujudan ketaatan pada konstitusi untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara secara optimal.

Mahkamah Konstitusi (MK) selaku pelindung hak konstitusional warga negara belum secara optimal melaksanakan digital konstitusionalisme karena belum sepenuhnya memanfaatkan trasnformasi digital dan mengintegrasikan system teknologi terbarukan dalam penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) melalui PMK No 2 Tahun 2021.

Diperlukan kajian secara mendalam tentang urgensi transformasi digital serta proses transformasi digital pada hukum acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong percepatan transformasi digital demi tercapainya digital konstitusionalisme dalam mewujudkan perlindungan hak konstitusional warga negara di lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis urgensi transformasi digital, proses transformasi digital, merumuskan dan membangun kaidah prinsip prinsip yang harus diterapkan MKRI pada hukum acara dan praktek Pengujian Undang Undang Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk ketaatan konstitusionalisme digital untuk memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak konstitusional warga negara.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau juga dikenal dengan penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan undang – undang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan analitis, digitalisasi, konstitusionalisme dan pendekatan filsafat. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Putusan, Buku, Jurnal dan sumber lain yang masih berkaitan dengan fokus penelitian.

Adapun hasil dari penelitian adalah: Pertama, Pentingnya transformasi digital dalam proses PUU di Mahkamah Konstitusi adalah Meningkatkan efisiensi dalam beperkara, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan aksesibilitas, meningkatkan manajemen data dan membantu hakim dalam memberikan putusan yang ber-keadilan sebagai perwujudan dari digital konstitusionalisme. Transformasi digital juga memungkinkan penerapan alat bantu kecerdasan buatan/Artificial Intelegence (AI) dalam analisis perkara. Kedua, Strategi Implementasi transformasi digital PUU di Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan dengan cara: pengembangan kebijakan dan peraturan dengan cara merubah PMK No 2 Tahun 2021, pelatihan dan pengembangan SDM dari Mahkamah Konstitusi tentang penguatan hukum dan teknologi dalam menjaga kedaulatan digital, danMahkamah Konstitusi melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk mengembangkan dan mencari solusi atas keterbatasan atau tantangan yang dihadapi dalam transformasi digital. Ketiga, Terdapat prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan dan dijaga dalam proses transformasi digital di Mahkamah Konstitusi: Prinsip dasar hukum acara Mahkamah Konstitusi, Prinsip Paperless, prinsip Contactless Service. Prinsip Good Judiciary Governance. Selain itu, transformasi digital PUU di Mahkamah Konstitusi dapat di dorong lebih cepat apabila Perubahan PMK No 2 Tahun 2021 yang memuat norma-norma hukum yang selaras dengan semangat transformasi digital didukung oleh support system yang berasal dari SDM dan institusi Mahkamah Konstitusi sendiri dan juga dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum dasar penerapan transformasi digital PUU di Mahkamah Konstitusi.