Peneltian ini menjelaskan bagaimana seorang debitur yang menjaminkan Hak Guna Bangunan kepada kreditur mendapatkan suatu permasalahan hukum, serta menjelaskan penyelesaian permasalahan yang muncul dihadapi oleh kreditur.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan studi kasus pada peristiwa hukum. Sumber penelitian didasarkan pada data primer yang diperoleh dari hasil wawancara Bank Jateng KC Baturetno dan Bank BRI salah satu unit di Surakarta, kemudian data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara/observasi. Sedangkan Teknik analisis yang penulis gunakan adalah deduktif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa debitur yang menjaminkan Hak Guna Bangunan kepada kreditur dengan prosedur pemberian kredit ini mengakibatkan Hak Guna Bangunan tersebut tidak dapat lagi melakukan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan dan debitur juga tidak bisa melakukan peningkatan dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Dikarenakan dalam pemberian fasilitas kredit, bank dihadapi dengan adanya risiko kredit yang dimana tidak terlaksananya pembayaran angsuran atau dapat disebut dengan cidera janji (wanprestasi). Penyelesaian masalah debitur tersebut dengan cara melakukan perserikatan membebankan Hak Tanggungan dengan menggunakan SKMHT dan melalui Perjanjian Addendum dari para pihak.