Abstrak
Tinjauan terhadap wewenang penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku tindak pidana di arena olah raga (studi kasus penangkapan dan penahanan pemain PERSIS Solo dan Gresik United oleh Kepolisian Kota Besar Surakarta)
Oleh :
Yasin Tanaka - E0003332 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Kepolisian Kota Besar Surakarta memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemain sepakbola yang melakukan tindak pidana pada saat pertandingan sedang berlangsung.
Penulisan Hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder, berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak Kepolisian Kota Besar Surakarta No. Pol. BP/65/II/2009/Reskrim. Dalam hal ini sumber data yang digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pedoman Dasar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tanggal 12 Juni 2004, Peraturan Umum Pertandingan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tanggal 28 Januari 2005 dan juga bahan-bahan kepustakaan lainnya.
Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Data yang telah diperoleh setelah melewati mekanisme pengolahan data, kemudian ditentukan jenis analisisnya, agar nantinya data yang terkumpul tersebut lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KUHAP, maka Kepolisian Kota Besar Surakarta memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemain sepakbola yang melakukan tindak pidana pada saat pertandingan sedang berlangsung. Di samping itu, sesuai dengan Asas Teritorial dalam hukum pidana, maka peraturan perundang-undangan pidana Indonesia (KUHP) pun berlaku bagi kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan di dalam wilayah kedaulatan Indonesia baik yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia asli maupun orang asing, termasuk bagi seorang atlet sepakbola yang melakukan penganiayaan pada saat pertandingan sedang berlangsung.