Electronic Government adalah sistem pemerintahan yang dikembangkan dengan layanan
elektronik. Salah satunya yaitu G2C, merupakan jenis hubungan yang pemerintah
bekerja untuk memperbaiki hubungan interaktif antara pemerintah dan masyarakat,
yang juga diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Surakarta. Sistem informasi yang terdapat di Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta adalah Sistem Informasi
Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPPINTER), merupakan aplikasi layanan perizinan
non OSS. Salah satu layanan izin yang terdapat di SIPPINTER adalah PKKPR Non
Usaha.
Melalui latar belakang tersebut maka
diperoleh rumusan masalah yaitu, “Bagaimana
Pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Usaha Melalui
Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta?” dan “Apa saja kendala Pengajuan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Usaha Melalui Sistem Informasi
Pelayanan Perizinan Terpadu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Surakarta?”
Jenis pengamatan yang dilakukan adalah observasi berperan,
yaitu melakukan pengamatan dan menjelaskan tentang Pengajuan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Usaha Melalui Sistem Informasi
Pelayanan Perizinan Terpadu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Surakarta. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah
observasi, wawancara, dan mengkaji dokumen.
Pembahasan mengenai Pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Non Usaha Melalui Sistem Informasi Pelayanan Perizinan
Terpadu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Surakarta menunjukkan bahwa terdapat komponen-komponen Sistem Informasi
Pelayanan Perizinan Terpadu yaitu software, hardware, data resources,
people resources, dan network resources. Namun, masih terdapat
beberapa kendala yang dimiliki oleh Sistem Informasi Pelayanan Perizinan
Terpadu.