Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan Identitas Kependudukan Digital sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di Kota Salatiga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan melalui metode observasi, wawancara, kuesioner, dan dokumentasi. Analisis data penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya capaian kepemilikan IKD di Kota Salatiga sehingga diteliti bagaimana penerapan IKD di lembaga pelayanan publik Kota Salatiga. Hasil penelitian ditemukan penerapan dalam pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital di Kota Salatiga belum dapat digunakan pada lembaga pelayanan publik sebagai pengganti persyaratan dokumen dalam bentuk fisik, tetapi hanya dapat digunakan untuk memperbarui foto anak yang berusia di atas lima tahun pada kepengurusan KIA. Lembaga pelayanan publik belum dapat memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital dalam pelayanan dikarenakan pada setiap lembaga pelayanan publik masih menggunakan prosedur dimana persyaratan pada pelayanan harus menggunakan dokumen dalam bentuk fisik. Pemerintah pusat seharusnya melakukan kerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan lembaga pelayanan publik lain terkait pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital supaya segera dapat digunakan untuk pelayanan di dukcapil dan dapat digunakan sebagai pengganti persyaratan dokumen fisik dalam pelayanan di lembaga pelayanan publik.