Abstrak


KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK ALIMENTASI ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KONDISI KEHAMILAN ISTRI YANG TIDAK DISAMPAIKAN SEBELUM PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 1166/Pdt.G/2020/PA.Pwr)


Oleh :
Annisa Alya Larasati - E0018054 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan karena kondisi kehamilan istri yang tidak disampaikan sebelum perkawinan pada Putusan Nomor 1166/Pdt.G/2020/PA.Pwr dengan Hukum Perkawinan Indonesia dan KHI. Selain itu, juga untuk menganalisis kedudukan hukum dan hak alimentasi anak akibat pembatalan perkawinan karena kondisi kehamilan istri yang tidak disampaikan sebelum perkawinan menurut Hukum Perkawinan Indonesia dan KHI. 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola pikir deduktif. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 1166/Pdt.G/2020/PA.Pwr telah sesuai dengan Hukum Perkawinan Indonesia dan KHI, tetapi kurang lengkap karena hakim hanya mempertimbangkan adanya penipuan sebagai alasan pembatalan perkawinan serta tidak memberikan pertimbangan mengenai tenggang waktu pembatalan perkawinan. Kedudukan hukum anak akibat pembatalan perkawinan karena kondisi kehamilan istri yang tidak disampaikan sebelum perkawinan apabila perkawinan dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya, ialah sebagai anak sah sehingga memiliki hak alimentasi dari kedua orang tuanya. Sementara itu, kedudukan hukum anak akibat pembatalan perkawinan karena kondisi kehamilan istri yang tidak disampaikan sebelum perkawinan apabila perkawinan dilakukan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, ialah sebagai anak luar kawin sehingga hanya memperoleh hak alimentasi dari ibunya, tetapi pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 anak juga dapat memperoleh hak alimentasi dari ayah biologisnya. Dalam perkara pada Putusan Nomor 1166/Pdt.G/2020/PA.Pwr, anak memiliki kedudukan hukum sebagai anak luar kawin dan karena anak tersebut bukan anak biologis Pemohon maka Pemohon tidak memiliki kewajiban dalam pemenuhan hak alimentasi anak.