Abstrak


IMPLIKASI YURIDIS TENTANG PERGANTIAN KELAMIN SEORANG PENDERITA GANGGUAN PERKEMBANGAN SEKSUAL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 624/PDT.P/2021/PN.DPS.


Oleh :
Yohanes Christian Adi Wibowo - E0017498 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini meneliti perlindungan hukum dari pergantian kelamin pada individu dengan gangguan perkembangan seksual berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 624/Pdt.P/2021/PN.Dps.  Perlindungan hukum yang memadai sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban individu yang melakukan pergantian kelamin terpenuhi secara adil dan proporsional. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif atau penelitian doktrinal menitikberatkan pada analisis sumber hukum primer dan sekunder. Pendekatan kasus digunakan juga sebagai metode dalam analisis atau penelitian hukum yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap kasus atau situasi khusus. Metode ini melibatkan tinjauan menyeluruh terhadap fakta, hukum yang relevan, serta argumen dari pihak terkait. Penulisan hukum ini juga membandingkan teori hukum dan peraturan hukum antara negara Malaysia dan Brunei Darussalam yang menentang pergantian jenis kelamin dengan negara Amerika Serikat dan Australia yang mengakui hak terkait pergantian jenis kelamin, serta perbandingannya dengan Indonesia. Hasil penulisan hukum menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi individu yang melakukan pergantian kelamin di Indonesia masih perlu diperjelas terutama dalam hal perlindungan hak-hak individu. Perbandingan dengan negara lain menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam pendekatan hukum, yang memberikan wawasan penting untuk rekomendasi perbaikan regulasi di Indonesia. Penulisan hukum ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki regulasi dan meningkatkan pemahaman hukum di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pergantian kelamin. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum terkait perlindungan hak-hak individu dengan gangguan perkembangan seksual di Indonesia.