Abstrak


Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Menyelesaikan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Atas PPh 23 Pada PT X


Oleh :
Enggal Surya Putra - V1521019 - Sekolah Vokasi

Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Konsultan Pajak Y dalam menyelesaikan SP2DK yang diterima PT X. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan melakukan wawancara dan mengelola data yang diperoleh dari Konsultan Pajak Y. Hasil penelitian ini menunjukan PT X sudah membuat bukti potong PPh 23, tetapi belum melaporkan nya ke SPT Masa PPh 23. Peran Konsultan Pajak Y saat mendampingi PT X adalah sebagai asisten dan wakil/kuasa PT X dari penerimaan data hingga pembuatan berita acara. Konsultan Pajak Y mengalami hambatan dalam berkomunikasi dengan karyawan lama PT X yang mengetahui dan bertanggung jawab atas transaksi yang diminta penjelasan pada SP2DK.