;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dualisme penyelenggaraan, pengawasan dan peraturan aset kripto sebagai komoditas pada era digital di Indonesia serta sinkronisasi peraturan ideal terhadap aset kripto sebagai komoditas pada era digital di Indonesia.
Peneltian ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah melalui studi pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan penafsiran hukum dengan metode preskriptif.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa; Dualisme dalam penyelenggaraan, peraturan, dan pengawasan aset kripto terjadi karena ketidaksinkronan regulasi saat ini. Sebelumnya, peraturan aset kripto dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Kebijakan Umum Perdagangan Berjangka Aset Kripto Tahun 2018, yang diawasi oleh BAPEBTI dengan beberapa peraturan terkait. Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, kewenangan Peraturan dan pengawasan aset kripto kini beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Perlunya sinkronisasi peraturan aset kripto di Indonesia sebagai upaya pembaharuan hukum dengan membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang khusus mengatur aktivitas aset kripto. Selain itu, perlu dibentuk unit khusus untuk mengelola aktivitas aset kripto agar dapat mengatasi perbedaan tugas dan fungsi antar lembaga. Tujuannya adalah menciptakan kerangka kerja yang mendukung perdagangan aset kripto yang aman, adil, dan berkelanjutan, serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, perlindungan, kepastian, dan kepercayaan masyarakat.