Abstrak


KAJIAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERADILAN IN ABSENTIA PADA TINDAK PIDANA DESERSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 19-K/PM.II-11/AD/V/2021)


Oleh :
Maulana Azka Izzata - E0020281 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan in absentia dan kesesuaian pelaksanaan persidangan in absentia pada putusan Nomor 19-K/PM.II-11/AD/V/2021 dalam tindak pidana desersi dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada ketiadaan terdakwa yang tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses pemeriksaan. Selain itu, pelaksanaan persidangan in absentia dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Kesimpulan dari penelitian ini meskipun terdakwa tidak hadir, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kasus tindak pidana desersi telah sesuai dengan KUHPM dan proses peradilan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan sidang in absentia di masa mendatang.