Abstrak


Analisis yuridis terjadinya perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pra peradilan tentang penghentian penuntutan yang tidak sah dan implikasinya terhadap putusan (studi putusan Mahkamah Agung RI no. 70 pk


Oleh :
Intani Asih Wonodewi - E0005192 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan implikasi terjadinya Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat para hakim dalam peninjauan kembali dalam memeriksa dan memutus perkara pra peradilan tentang penghentian penuntutan yang tidak sah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 PK/2006. Lokasi penelitian perpustakaan Fakultas Hukum dan Perpustakaan Pusat Universitas Sebelas Maret Surakarta. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis lakukan, Dimana Dissenting Opinion merupakan perbedaan pendapat antara para hakim dengan keputusan diambil dari suara terbanyak. Dalam penelitian putusan tersebut, terjadi perbedaan pendapat Dissenting Opinion antara Anggota Majelis Hakim dalam peninjauan kembali yang menimbulkan tidak tercapainya mufakat untuk mengambil putusan. Dimana dalam peninjauan kembali tersebut terjadi dissenting opinion dari Ketua Majelis Harifin A Tumpa SH., MH., yang diajukan dalam persidangan tersebut tidak dapat digunakan, dikarenakan suara Majelis yang lain lebih banyak. Maka sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP, Keputusan diambil dengan suara terbanyak. Ini berarti adanya Dissenting Opinion dalam kasus tersebut tidak merubah putusan dari Majelis, karena perbedaan pendapat Dissenting Opinion yang disampaikan oleh Harifin A Tumpa SH., MH., tersebut tidak digunakan karena majelis telah bermusyawarah dan diambil suara terbanyak. Sedangkan implikasi Dissenting Opinion tersebut terhadap sah atau tidaknya ”Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan” No.1064/0.5.9/Ep/09/2002 Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya tidak menimbulkan implikasi apa – apa. Karena Dissenting Opinion tidak akan digunakan apabila Dissenting Opinion tersebut kalah Suara. Dan pada intinya Dissenting Opinion dalam kasus ini tidak berpengaruh terhadap sahnya ”Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan” No.1064/0.5.9/Ep/09/2002 Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.